1.
2. Peranata pendidikan
3. Peraturan Menteri Agama
- PMA
Nomor 10 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- PMA
Nomor 11 Tahun 2007
Tentang Pencatatan Nikah
- PMA
Nomor 9 Tahun 2007
Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Lingkungan Departemen Agama
- PMA
Nomor 8 Tahun 2007
Tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama
- PMA
Nomor 4 Tahun 2007
Tentang Tata Cara Pemilihan Calon Ketua, Calon Pembantu Ketua, Calon Ketua Jurusan dan Calon Sekretaris Jurusan di Lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
- PMA
Nomor 3 Tahun 2007
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran
- PMA
Nomor 30 Tahun 2007
Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2008
- PMA
Nomor 21 Tahun 2006
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi/Kerja di Lingkungan Departemen Agama
- PMA
Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama
- PMA
Nomor 21 Tahun 2005
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk
4. pada tanggal 3 Januari 1946 – sekarang
VISI & MISI
VISI
“Terwujudnya masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN,
CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN.”
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
MISI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
5. ALAT PERLENGKAPAN
disediakan 71 buah tempat tidur standar perawatan bagi pasien yang telah didistribusikan ke beberapa sektor.
Laboratorium sederhana,
rekam jantung dan alat pacu jantung
6. LOGO
• Bintang bersudut lima melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi
norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
·
17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir
padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk
membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
·
Butiran padi dan kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna
bahwa Karyawan Kementerian mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil, makmur dan merata.
·
Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang
serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan
ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
·
Alas kitab suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus
ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari
Kitab Suci.
·
Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian
Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah
dengan tulus dan ikhlas.
·
Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi melambangkan kerukunan
hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
·
Keseluruhan makna lambang Kementerian Agama adalah melukiskan motto :
Dengan iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan
Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi
kepada negara adalah ibadah